Tak Bisa Sembarangan Bikin SIM C1 dan SIM C2, Ini Syaratnya
100kpj – Nanti Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk pengendara sepeda motor, akan disesuaikandengan kapasitas mesin motornya.
Acuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, sehingga nanti ada tuga jenis SIM C.
Pemilik SIM C nanti dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan, seperti SIM C biasa untuk pengendara yang mengendarai motor di bawah 250cc.
SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bila kapasitas motor kamu di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa.