Tak Bisa Sembarangan Bikin SIM C1 dan SIM C2, Ini Syaratnya
100kpj – Nanti Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk pengendara sepeda motor, akan disesuaikandengan kapasitas mesin motornya.
Acuannya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, sehingga nanti ada tuga jenis SIM C.
Pemilik SIM C nanti dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan, seperti SIM C biasa untuk pengendara yang mengendarai motor di bawah 250cc.
SIM CI berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc, sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bila kapasitas motor kamu di atas 500 cc, maka wajib memiliki SIM CII. SIM CII ini diperuntukkan bagi pengendara motor mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk memiliki SIM CI dan SIM CII itu, pengendara tidak bisa langsung mengajukan permohonan seperti SIM C biasa.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
