Polisi Mulai Mendata Pemilik Motor 250cc, SIM C1 Akan Diterbitkan?
100kpj – Pengendara kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM C.
Nanti SIM C akan disesuaikan dengan kapasitas motor yabg dikendarai, seperti SIM C1 untuk pengendara sepeda motor yang kapasitas mesinnya 250cc ke atas.
Makanya pihak Korlantas Polri berencana, untuk melakukan pendataan sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc ke atas.
Rencananya pendataan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc, akan dilakukan dengan terlebih dahulu melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1, jika dapat mengakomodir lapangan satpas prototype minimal memiliki luas 3.000 meter.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Tri Julianto Jatiutomo, dalam kegiatan Rakor SIM Ditregident Korlantas yang digelar selama 2 hari, 28-29 September 2022 di Jakarta Pusat.
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Lebih lanjut Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, apabila ada Satpas yang terkendala dengan aplikasi, atau sistem bisa langsung menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.
“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” ujar Kombes Pol. Djati.
Sebagai informasi, Surat izin mengemudi (SIM) C untuk motor akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1 dan C2. Masing-masing SIM tadi mengacu pada besaran kubikasi mesin yang dimiliki si pemohon.
Misalnya, SIM C yang ada saat ini ke depan hanya diperuntukan bagi pemilik kendaraan denan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
Sedangkan kategori C1 untuk kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc ke atas wajib memiliki khusus SIM C2. Dengan demikian, pemilik SIM C tidak bisa mengendarai moge.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
