Kementerian ESDM: Gak Semua Motor Bensin Boleh Konversi ke Listrik
100kpj – Pemerintah mendorong para pelaku industri otomotif agar menjual produk ramah lingkungan, salah satunya motor listrik berbasis baterai.
Bahkan untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air, Kementerian Perhubungan sudah membuat aturan khusus untuk bengkel, lembaga, dan perguruan tinggi untuk konversi motor bensin menjadi listrik.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Permen tersebut menjadi pelengkap aturan sebelumnya di Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Tujuan dibentuknya payung hukum tersebut, agar kendaraan konvensional yang dimodifikasi menjadi pelahap seterum tetap memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BKPB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).
Namun tidak semua bengkel modifikasi bisa mengerjakan hal tersebut, hanya beberapa saja yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan.
Tapi jika berkaca dari biaya yang ditawarkan, selisih tipis dengan harga motor listrik dalam keadaan baru. Hal wajar, karena baterai, dan dinamo sebagai komponen utamanya masih tergolong mahal karena impor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, harga komponen yang dibutuhkan untuk konversi kendaraan listrik sedang mengalami kenaikan, maka biayanya mengikuti kenaikan itu.
“Kondisi harga di dunia lagi meningkat, diperkirakan biaya (konversi motor listrik) Rp15 juta,” ujar Arifin kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Informasi yang terbaru, ternyata tidak semua motor diperbolehkan untuk konversi. Selain harus memiliki STNK, dan BPKB, umur motor sudah lima tahun, lampu, rem, dan klakson harus berfungsi dengan baik.
Staf Khusus Menteri ESDM, Sprinei Inten Cahyani mengatakan, tahun ini targetnya ada 1.000 motor yang sudah dikonversi. Namun masih ada beberaoa kendala, diantaranya ketersediaan bengkel yang tersertifikasi.
Berikut daftar motor yang masuk kriteria:
1. Honda Vario Matic 110cc
2. Honda Vario Matic 125cc
3. Honda Revo 110cc
4. Honda Revo Fit 110cc
5. Honda Blade 125cc
6. Honda Supra 110cc
7. Honda Supra X 125
8. Honda supra Fit 110cc
9. Honda Win 110cc
10. Honda Astrea Grand 100cc
11. Honda Scoopy
12. Yamaha Jupiter MX 135cc
13. Yamaha Vega R 110cc
14. Yamaha Vega ZR 110cc
15. Yamaha Matic Mio 125cc
16. Yamaha Force 110cc
17. Yamaha Fino 125 cc