Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ini Bengkel dan Kampus yang Bisa Konversi Motor Bensin Jadi Listrik

Motor listrik Yamaha E01
Sumber :

100kpj – Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

Permen tersebut menjadi pelengkap aturan sebelumnya di Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. 

Tujuan dibentuknya payung hukum tersebut, agar kendaraan konvensional yang dimodifikasi menjadi pelahap seterum tetap memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan BKPB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor).

Namun tidak semua bengkel modifikasi bisa mengerjakan hal tersebut, hanya beberapa saja yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. 

Selain bengkel yang boleh melakukan konversi, ada juga lembaga, dan institusi terkait, yang sudah sesuai dengan persyaratan.

Yang pertama harus memiliki teknisi memadai, mulai instalatur, perancang, alat-alat uji perlindungan sentuh listrik, uji hambatan isolasi saat mobil berjalan, dan komponen instalasi lainnya.

Terakait bengkel motor untuk konversi tertulis dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3292 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Berita Terkait
hitlog-analytic