Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini
Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Namun, keringanan tidak berlaku untuk kendaraan baru.
5. Sulawesi Selatan
Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan serupa untuk masyarakat sekitar, yang mencangkup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.
Pembebasan ini, dimulai sepanjang 14 Juni 2022 sampai Desember 2022 alias akhir tahun. Menariknya, insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.