Gak Bakal Ditilang, Polisi Malah Bakal Menolong Stut Motor
100kpj – Stut atau mendorong motor dari belakang oleh rekannya menggunakan motor, sering terlihat dijalanan. Belakangan beredar kabar bahwa hal tersebut akan bisa berujung tilang, namun pihak Kepolisian sendiri membantahnya.
Sebelumnya diberitakan bila melakukan stut motor bisa dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan. Ini seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Yang menyampaikan sanksi karena UU LLAJ tersebut adalah pemerhati lalu lintas. Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo membantah narasi yang beredar itu, dan memastikan pihaknya tidak akan melakukan tilang kepada pengendara yang tengah melakukan stut motor.
"Nggak Ada," jawab Sambodo saat ditanya apakah Polisi akan memberikan sanksi tilang pada pengendara stut motor, dilansir NTMCPolri.
Menurut Sambodo, stut motor dilakukan karena motor mogok atau butuh bensin dan jaraknya jauh hingga membutuhkan pertolongan. Maka itu, Polisi seharusnya membantu menolong, bukannya memberikan sanksi tilang.