Tertunda Libur Lebaran, Hari Ini Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM
100kpj – Pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM di Satpas sementara diberhentikan, begitu juga SIM keliling selama libur lebaran 2022 mulai 29 April-8 Mei. Kini, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM pun sudah mulai dibuka kembali pada Senin 9 Mei 2022.
Ini sesuai Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 soal petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H. Surat Telegram itu menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.
"Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi isi Telegram tersebut.
"Pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan." lanjutnya.
Saat ini sendiri, masa aktif SIM sudah tak sesuai dengan tanggal lahir, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya. "Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," ujar Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Julianto Djatiutomo.
Biaya perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Yaitu:
Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp75.000
Biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.