Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS, Kapan Diberlakukannya?
100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh pengendaraan kendaraan. Bagi Anda yang mau mengurus SIM baik bikin atau memperpanjangnya harus juga memiliki kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syaratnya.
Kewajiban tersebut dimuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Presiden mengintruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SIM hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Lalu kapan Inpres tersebut akan mulai diberlakukan? Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri memberikan penjelasannya melalui akun Youtube NTMC Channel, beberapa waktu lalu.
"Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi," ujar Kompol Faisal.
"Kapan pelaksanaannya? Segera mungkin. Namun kami tetap mengutamakan masyarakat," lanjutnya.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bila saat ini Polisi sedang merevisi terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional.