Beratnya Hukuman yang Palsukan Pelat Nomor Kendaraan
100kpj – Pemalsuan pelat kendaraan bermotor mulai kembali marak, banyak yang melakukannya agar lolos dari aturan ganjil genap hingga kriminal. Perlu diingat bahwa, melakukan pemalsuan pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas sekali soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tercantum pada pasal 39 ayat (5) yang berbunyiTNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsu pelat nomor ada di Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tak cuma diatur oleh Pasal 263 KUHP saja, tapi juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomer dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana.
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Feri Amsari di Film Dirty Vote Pernah Singgung Maung Pindad Gara-gara Ini

Polisi: Pelat Nomor ZZ Bukan untuk Kendaraan Pribadi dan Mobil Mewah

Libur Tahun Baru Bebas Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang Sampai 2024

Libur Natal Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini

Korlantas Polri Yakin Mobil Mewah Pakai Pelat Nomor Khusus Berarti Palsu

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
