Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pelumas Bakal Wajib SNI, Akankah Oli Palsu Lenyap di Pasaran?

Pelumas alias oli.
Sumber :

100kpj – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian membuat langkah baru. Yakni mewajibkan semua pelumas yang dipasarkan di Tanah Air menggunakan Standar Nasional Indonesia atau SNI.

Kewajiban ini mulai berlaku pada September 2019, dan diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian No 25 tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib.

Regulasi tersebut dibuat salah satunya untuk membantu masyarakat agar tidak terjebak saat membeli produk pelumas untuk kendaraannya.

Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, meski sudah distandarisasi dengan kualitad SNI, bukan berarti pelumas palsu tidak berbeda di pasaran.

"Ya ini kembali lagi kepada pengawasan dan sebagainya. Kalau kami hanya policy aja. Kami melihat bahwa ini buat negara menjadi sebuah kebutuhan untuk membangun, melindungi masyarakat, dan meningkatkan daya saing, ini desainnya," kata Taufiek di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.

Menurut Taufiek, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, hanya bertugas sebagai regulator. Sementara pengawasan haris dilakukan bersama oleh pihak terkait termasuk aparat keamanan.

"Kami regulator tidak mungkin merangkap sebagai pengawas juga di lapangan. Ada pembagian tugas dengan aparat keamanan, tetapi selama ini dibangun dengan sistem dan bertujuan yang sama, pasti pemalsuan ini akan turun," ujarnya. 

(Laporan: Pius Yosep Mali)

Berita Terkait
hitlog-analytic