Catat Nih 8 Provinsi yang Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
5. Yogyakarta
Pemberlakuan pemutihan denda pajak yang diberikan Pemprov DI Yogyakarta, berlangsung hingga 31 Desember 2021. Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.
6. Bali
Ada tiga program yang diberlakukan oleh Pemprov Bali, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan. Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali. Sedangkan untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.
7. Kalimantan Utara
Pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Kalimantan Utara berlangsung hingga 31 Desember 2021. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.
8. Bengkulu