Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

4 Hari Razia Polisi Tilang Ratusan Motor yang Pakai Knalpot Racing

Pemotor yang terjaring razia knalpot bising
Sumber :

100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai 15-28 November 2021. Salah satu yang jadi perhatiaan penggunaan pelat nomor khusus seperti RFS, RFD dan sebagianya yang digunakan mobil pribadi.

Selain itu petugas di lapangan juga menyoroti mobil yang menggunakan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selama berjalan empat hari, razia tersebut menjaring ribuan pengguna kendaraan yang melanggar.

Baca juga: Suzuki Masih Produksi Suku Cadang Motor Berusia Puluhan Tahun

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Argo Wiyono mengatakan, selama empat hari sudah ada 5.470 pengendara yang dtindak petugas di lapangan.

“4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang,” ujar Argo kepada wartawan dikutip Viva.co.id, Jumat 19 November 2021.

Meski yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan pelat nomor khusus di mobil pribadi, namun pelanggaran terbanyak yang ditemukan pemotor knalpot racing, atau bukan bawaan pabrikan yang memiliki suara menggelegar. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari ribuan pelanggar yang ditindak petugas sebanyak 255 adalah motor yang menggunakan knalpot buatan atau aftermarket. Sedangkan untuk mobil ada 22 yang paling banyak menggunakan rotator.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 desibel (Db), di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Meski sempat menjai pro dan kontra karena secara tidak langsung mematikan usaha toko aksesori, hingga pembuat knalpot lokal, maka hanya diberikan teguran kepada penjualan saluran pembuangan mesin pembakaran tersebut.

"Sanksi tidak ada, kita (polisi) lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan. Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," tutur Argo.

Menurutnya sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta apabila bengkel-bengkel tersebut tidak berizin.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic