4 Hari Razia Polisi Tilang Ratusan Motor yang Pakai Knalpot Racing
100kpj – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya mulai 15-28 November 2021. Salah satu yang jadi perhatiaan penggunaan pelat nomor khusus seperti RFS, RFD dan sebagianya yang digunakan mobil pribadi.
Selain itu petugas di lapangan juga menyoroti mobil yang menggunakan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selama berjalan empat hari, razia tersebut menjaring ribuan pengguna kendaraan yang melanggar.
Baca juga: Suzuki Masih Produksi Suku Cadang Motor Berusia Puluhan Tahun
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, Argo Wiyono mengatakan, selama empat hari sudah ada 5.470 pengendara yang dtindak petugas di lapangan.
“4.460 pengendara diberi teguran, sedangkan 1.010 ditilang,” ujar Argo kepada wartawan dikutip Viva.co.id, Jumat 19 November 2021.
Meski yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan pelat nomor khusus di mobil pribadi, namun pelanggaran terbanyak yang ditemukan pemotor knalpot racing, atau bukan bawaan pabrikan yang memiliki suara menggelegar.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari ribuan pelanggar yang ditindak petugas sebanyak 255 adalah motor yang menggunakan knalpot buatan atau aftermarket. Sedangkan untuk mobil ada 22 yang paling banyak menggunakan rotator.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 desibel (Db), di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Meski sempat menjai pro dan kontra karena secara tidak langsung mematikan usaha toko aksesori, hingga pembuat knalpot lokal, maka hanya diberikan teguran kepada penjualan saluran pembuangan mesin pembakaran tersebut.
"Sanksi tidak ada, kita (polisi) lebih ke memberikan sosialisasi dan imbauan. Mungkin kalau sanksi itu jatuhnya kalau misal tokonya tidak berizin dan itu masuk ranah Satpol PP atau Reskrim misal (bengkel) ilegal," tutur Argo.
Menurutnya sanksi akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta apabila bengkel-bengkel tersebut tidak berizin.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
