Cihuy, September 2021 Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Disini
100kpj – Setiap pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan, baik pajak yang dibayar per tahun maupun pajak lima tahunan. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda tergantung tipe serta jenis.
Tapi saat ini tidak sedikit pemilik kendaraan baik sepeda motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi tidak diurus karena merasa keberatan jika harus membayar denda, atau membayar biaya bea balik nama.
Apalagi dalam kondisi saat ini, di mana kemampuan ekonomi sebagian besar orang menurun akibat adanya pandemi. Mereka lebih mengalokasikan uang untuk biaya berobat dan menjaga supaya tubuh tidak mudah sakit.
Banyaknya warga yang menunggak, membuat pemerintah daerah memutuskan untuk menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Setiap wilayah menerapkannya dengan waktu yang berbeda-beda.
Seperti dikutip dari Viva, Senin 2 Agustus 2021, ada beberapa daerah di Indonesia yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor antara lain:
Bengkulu
Para pemilik sepeda motor di Bengkulu bisa membayar pajak kendaraan mereka, tanpa khawatir terkena denda. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor C.163 BPKD Tahun 2021, dan berlaku sampai 22 Desember mendatang.
Kepulauan Riau
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021, penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.
Lampung
Program pemutihan pajak untuk wilayah Lampung digelar sampai akhir September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.
DKI Jakarta
Keringanan pembayaran bagi wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021, di mana ada penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan yang jatuh tempo tahun ini maupun periode 2016-2020.
Jawa Barat
Wilayah yang dipimpin oleh Ridwan Kamil ini menggelar pemutihan pajak kendaraan, mulai hari ini hingga 24 Desember mendatang. Ada juga penghapusan BBNKB kedua serta diskon PKB dan BBNKB pertama.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Warga Yogyakarta bisa menikmati pembebasan sanksi maupun BBNKB untuk kendaraan yang pajaknya mati, hingga 31 Desember tahun ini.
Bali
Pemprov Bali membebaskan denda dan bunga untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai 8 Juni sampai 17 Desember tahun ini.
Kalimantan Selatan
Selain dibebaskan dari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, para pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan juga dapat menikmati diskon PKB sebesar 50 persen yang berlaku hingga 9 Oktober 2021.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan di Aplikasi Samsat Online Signal