Kawasan Puncak Bogor Terapkan Aturan Ganjil Genap Mulai Besok
100kpj – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor di kawasan Puncak, Bogor. Aturan ini masih dalam tahap ujicoba dan sosialisasi ke masyarakat.
Sistem ganjil genap di kawasan Puncak ini akan mulai berlaku mulai Jumat 3 September 2021. Uji coba akan digelar selama dua pekan, setiap weekend dan berlaku 24 jam.
Baca Juga: Vinales Resmi Turun Bareng Aprilia Mulai Seri MotoGP Aragon
“Uji coba ini rencananya dilakukan selama dua pekan, yakni setiap weekend atau hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Kalau memang hasilnya mengarah kepada kebaikan, tentunya akan kita buat payung hukumnya,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.
Keputusan ini diambil tak lepas imbang macet parah yang terjadi di jalur Puncak pada akhir pekan lalu. Pemerintah pusat meminta untuk segera mencari solusinya, agar tidak terulang kembali.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, menjelaskan bila ganjil genap ini berlaku untuk semua masyarakat baik dari Kabupaten Bogor maupun luar Kabupaten Bogor. Terkecuali, kendaraan Damkar, Ambulans, angkot, kendaraan tenaga kesehatan, kendaraan dinas, pengangkut logistik dan beberapa kendaraan lainnya.