Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Langsung Ditilang Mulai Besok
100kpj – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan DKI Jakarta. Ini menyusul perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021.
Kini, bagi pelanggar kebijakan tersebut akan diterapkan tilang bagi pengendara. Aturan ganjil genap sendiri masih berlaku di 3 ruas jalan ini, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Baca Juga: Dibanderol Rp36 Jutaan, Royal Enfield Classic Baru Meluncur Besok
"Mulai 1 September 2021 besok mulai kita terapkan sanksi tilang pada para pengendara yang tetap nekat melakukan pelanggaran di jalan yang menerapkan aturan ganjil genap baik menggunakan kamera ETLE atau tilang manual apabila ditemukan oleh petugas yang berjaga di ruas jalan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menjelaskan volume kendaraan di masa PPKM level 3 mengalami kenaikan 7-20 persen ketimbang masa PPKM level 4. Namun demikian angkanya sendiri masih di bawah saat penerapan PPKM mikro awal Juni 2021 lalu.
Ganjil genap sendiri diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Ada beberapa kendaraan yang kena dispensasi, antara lain angkutan pelat kuning.