Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut, Ini 3 Lokasi dan Waktunya
100kpj – Kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta dilanjutkan. Tapi, kini lokasinya hanya tiga titik saja.
Ganjil genap dinilai cukup efektif dalam membatasi mobilitas masyarakat Ibu Kota. Maka itu, walau sudah turun ke level 3 masih tetap berlanjut kebijakan ganjil genap ini.
Baca Juga: All New Isuzu MU-X Lebih Canggih dari Fortuner Baru, Tapi Harganya?
"Hasil rapat Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Satpol PP, Dishub, kami memutuskan tetap melanjutkan gage," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Namun selama PPKM Level 3 dikurangi dari semula 8 titik menjadi 3 titik. Ruas jalan itu adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat; dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kebijakan gage dengan tiga ruas jalan ini baru mulai diberlakukan pada 26-30 Agustus 2021. Sehingga, pada tanggal 25 Agustus 2021 besok masih menggunakan kebijakan gage dengan delapan ruas jalan.
Waktu pemberlakuan masih sama yaitu mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kendaraan sepeda motor, pelat kuning, mobil TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah dikecualikan.
"Nanti setelah 30 Agustus kita akan evaluasi efektiftas tiga kawasan ini," katanya lagi.