Kecuali Motor, Taksi Online Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
100kpj – Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, akan diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta.
Ada delapan titik lokasi penetapannya. Kebijakan ganjil genap ini menggantikan 100 titik penyekatan di Jadetabek. Aturan ini akan mulai diterapkan besok, Kamis 12 Agustus 2021, waktunya pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Baca Juga: Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta Mulai Besok, Ini Lokasinya
Para pengendara kendaraan roda empat keatas yang nomor polisi kendaraannya tidak sesuai, akan diputar balikkan. Polisi juga masih tetap memeriksa STRP sebagai syarat masuk ke Jakarta.
Untuk kebijakan ganjil genap ini juga berlaku bagi taksi online. Sedangkan untuk kendaraan roda dua atau motor mendapat pengecualian.
"Untuk Gocar, Grabcar, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu 11 Agustus 2021.
Namun, pihaknya tak melarang para sopir taksi online bekerja menarik penumpang. Menurutnya, masih ada jalur alternatif lain yang bisa mereka lalui.
"Kan di sepanjang jalan tersebut ada jalan alternatif. Jadi, kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 sampai 20.00 WIB," lanjutnya.