Ganjil Genap Bogor Berlaku 24 Jam Mulai Hari Ini, Ini 17 Lokasinya
100kpj – Pemerintah Kota Bogor akhirnya memilih menerapkan kebijakan ganjil genap selama periode PPKM Level 4 ini. Satgas Covid-19 bersama kepolisian telah menyiapkan 17 titik penyekatan atau check point untuk kebijakan ini.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bila 17 titik ada di dalam dan batas kota. Penyekatan ini demi mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Hujan tersebut.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Muri 1100 Hewan Kurban, Begini Isi Garasi Putra Siregar
Aturan ganjil genap sendiri ini sudah berlaku sejak Jumat 23 Juni 2021 hingga Minggu 25 Juni. Aturan pun berlaku selama 24 jam dan ada kemungkinan diterapkan pada hari kerja juga.
"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitas masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," katanya, seperti dilansir dari Antara.
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sana," lanjutnya.
Sama seperti sebelumnya, ganjil genap ini ada pengecualian untuk beberapa kendaraan. Seperti, ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kenadraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online.
17 Titik Pos Ganjil Genap
1. Simpang Jembatan Merah
2. Simpang Empang
3. Simpang Baranangsiang
4. Simpang McD Lodaya
5. Simpang Pos Terpadu Juanda
6. Simpang Denpom
7. Simpang Warung Jambu
8. Simpang SPBU Air Mancur
9. Simpang ex Bale Binarum
10. Underpass Soleh Iskandar
11. Simpang Tol BORR
12. Putaran SPBU Veteran
13. Simpang Salabenda
14. Simpang Ciawi
15. Simpang Dramaga
16. Simpang Yasmin
17. Simpang Brimob Kedunghalang