Cara Mudah Bikin STRP di Jakarta, Lengkap dengan Syarat dan Panduannya
100kpj – Selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat), sejumlah pekerja harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta. Lantas, bagaimana gerangan cara membuatnya?
Diketahui, selama PPKM Darurat, pihak keamanan mengadakan penyekatan di beberapa titik jalan. Para pengendara yang hendak melintas dan menuju ke lokasi kerja, diharuskan menunjukkan STRP. Sebab, jika tidak, bisa-bisa mereka disuruh putar balik.
Baca juga: Ojol Bisa Lewat Penyekatan Tanpa STRP, tapi Ada Syaratnya
Saat ini, ada dua jenis STRP yang bisa diajukan sebelum melakukan perjalanan keluar-masuk Jakarta, yakni untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak dan pekerja di sektor esensial.
Berikut rinciannya:
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

Bikin Penasaran, Ini Fungsi Senar Gitar di Pintu Mobil Listrik BYD Atto 3

Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Dinding Jeruji Besi Lengkung di Jalan Tol

Banyak yang Belum Tahu, Ini Alasan Pintu Ketok Magic Selalu Ditutup saat Beraksi

Terungkap, Zebra Cross Awalnya Tidak Memakai Warna Hitam-Putih

Biar Gak Penasaran, Ini Beda Arti Warna Putih dan Kuning pada Marka Jalan

Cuma di Negara Ini yang Dilarang Menggunakan Mobil Listrik

Motor Sering Diajak Hujan-Hujanan, Lakukan Trik Ini Biar Sepeda Motor tetap Awet

Trik Perawatan Agar Sepeda Motor Tidak Turun Mesin

Hal yang Sering Dilewatkan saat Merawat Motor Matik

Macam-Macam Hal Sepele yang Bikin Bodi Mobil Cepat Rusak

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
