Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret, Solusi Selain Online e-Samsat
100kpj – Setiap kendaraan bermotor wajib membayar pajak. Untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan sesuai masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa dilakukan melalui website e-Samsat, ecommerce, atau Indomaret.
Sebelumnya untuk perpanjangan pajak satu tahun tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengunjungi gerai-gerai Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang tersebar di pusat perbelanjaan, atau melalui mobil Samsat keliling.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Dengan Mudah Tanpa Ribet
Namun saat ini, perpanjangan pajak bisa dilakukan online. Lantas gimana cara pembayaran pajak per tahun di mni market, seperti Indomaret?
Diketahui pembayaran pajak di mini market bisa dilakukan sejak 2019 di wilayah Jawa Barat, dan Jawa Timur. Melansir situs resmi Kementerian Informasi dan Informatika Jatim, ada beberapa tahap untuk pembayarannya.
1. Pengguna bisa datang ke Indomaret terdekat dengan membawa STNK asli motor atau mobil yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP pemilik.

Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Motor dan Mobil yang Masuk Kategori Mewah

Wuling Bagikan Ratusan Unit Mesin Mobil Buat Dibongkar Anak Sekolah

Sekarang Beli Mobil Bekas Online Gak Perlu Khawatir, Kok Bisa?

Soal Wacana Kenaikan Pajak Motor Bensin oleh Pemerintah, Apa Kata Honda?

Tujuan Pemerintah dari Wacana Pajak Motor Bensin Naik dan Ganjil Genap Motor

Pajak Motor Bensin Akan Naik, Luhut Salah Satu Cara Memaksa Orang Pakai Motor Listrik

Jubir Luhut: Kenaikan Pajak Motor Bensin oleh Pemerintah Masih Tahap Wacana

Ini Alasan Pemerintah Mau Naikkan Pajak Motor Bensin

Menko Luhut Masih Nunggu Restu Jokowi soal Kenaikan Pajak Motor Bensin

Luhut Ungkap Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
