SIM C Dibagi 3 Jenis Mulai Agustus, Ini Harga Bikin dan Perpanjangnya
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan mesin motor, dan diberlakukan pada Agustus 2021. Lalu berapa harga bikin SIM C dan perpanjangnya?
Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang dikeluarkan Februari 2021, SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet! Bikin SIM Baru Bisa Secara Online di Bulan Depan
Artinya, jka mau naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun, begitu juga jika mau bikin SIM CII. Polisi berharap di 2023 para pengendara sudah memiliki SIM sesuai golongannya.
SIM C untuk pengemudi motor kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Kedua ada SIM CI, untuk motor silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII, untuk kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Persyaratan pembuatan masih sama dan bisa online, yang beda di ujian praktik secara langsung di Satpas SIM.
"Kalau untuk persyaratan penerbitan SIM ada empat, pertama administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, dan terakhir lulus ujian praktek dan atau simulator," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
"Yang nanti akan ada perbedaan sedikit ada di ujian praktik, itu ada 5 materi yang akan diujikan, tentunya ujian praktik yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraannya," tambahnya.
Sementara itu, jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Daftar biaya penerbitan/bikin SIM baru:
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
