Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Daftar Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Terbaru

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Bagi pengendara motor atau pun mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah wajib hukumnya. Kini, pembuatand an perpanjang SIM sudah bisa secara online.

Bila secara online harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, yang sudah dimulai sejak April 2021. Atau jika ingin langsung bisa datang ke Satpas SIM.

Baca Juga: Catat! Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Ponsel

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Tapi pastinya, ada ujian teori dan praktik.

Smart SIM.

Untuk SIM C sendiri kini dibagi beberapa kategori, berdasarkan cc motor. Yakni, SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250–500cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.

Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D khusus D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil.

Baca Juga: Tilang Bakal Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Jika Anda mau memperpanjang atau bikin SIM baru, segini uang yang perlu disiapkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp120.000
SIM B I: Rp120.000
SIM B II: Rp120.000
SIM C : Rp100.000
SIM C I: Rp100.000
SIM C II: Rp100.000
SIM D: Rp50.000
SIM D I: Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM B I: Rp80.000
SIM B II: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C I: Rp75.000
SIM C II: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D I: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000

Berita Terkait
hitlog-analytic