Warga Madura Serbu Balai Kota Surabaya, Naik Motor Masuk Jalan Tol
100kpj – Warga Madura menggunakan motor serbu Balai Kota Surabaya, Jawa Timur. Warga Bangkalan yang tergabung dalam koalisi masyarakat Madura itu menolak penyekatan, dan swab antigen di Jembatan Suramadu.
“Pendemo diterima wali kota, dan Forkompinda di Balai Kota Surabaya,” ujar Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Surabaya Eddy Christijanto mengutip Antaranews, Senin 21 Juni 2021.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, salah satunya dari Instagram @lambe_turah, terlihat para warga menyerukan aspirasinya sembari mengendarai motor, dan memadati sejumlah ruas jalan perbatasan kedua daerah.
Aksi unjuk rasa warga Madura itu menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah setempat, salah satunya penyekatan jalan penghubung antar daerah yang dinilai diskriminatif. Kemudian pengetesan antigen tidak perlu dilakukan.
Karena swab cepat untuk mendeteksi covid-19 itu dianggap lebih penting dilakukan di tempat hiburan, dan kerumunan lainnya. Sehingga Wali Kota Surabaya harus meminta maaf kepada warga Madura yang sudah membuat kebijakan.
Di tengah demo akbar tersebut, tentunya terselip pelanggaran lalu lintas. Salah satunya motor berbondong-bondong masuk ke Jalan Tol. Bahkan sebagian tidak menggunakan perlengkapan keamanan, seperti halnya helm.
Dalam video yang diunggah akun Instagram tersebut, tampak pemotor beramai-ramai memasuki Gerbang Tol Madura, sembari membunyikan klakson. Sehingga pengendara mobil di sekitar harus mengalah, dan berhenti.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.