Pengendara Motor Listrik Harus Memiliki SIM C Khusus
100kpj – Surat Izin Mengemudi khusus motor atau SIM C kini sudah dibagi menjadi tiga golongan. Nah, salah satu aturannya para pengendara motor listrik juga harus memiliki SIM khusus, beda dari yang biasanya.
Aturan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yang sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021. Dan kini, masih akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan oleh Polri.
Baca Juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.
Nah, SIM C1 dan CII tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik motor gede atau moge saja. Dalam pasal 3 ayat 2, disebutkan bahwa dua kategori SIM baru itu juga wajib dimiliki oleh mereka yang hendak mengendarai motor listrik.
Berikut bunyi peraturannya:

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!

Terungkap! Ini Desain Motor Listrik yang Meluncur Tahun Depan dari MAKA Motors

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Royal Enfield Flying Flea, Motor Listrik Bergaya Klasik

AHM Boyong Jajaran Motor Listrik Jagoannya di IMOS 2024

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Daftar Motor Listrik yang Lebih Unggul dan Murah dari Honda Icon e: dan CUV e:

Apa Saja yang Bikin Penjualan Motor Listrik di Indonesia Masih Kurang Laku?

Meski Kurang Laku, Honda Hadirkan 2 Motor Listrik Baru yang Lebih Mahal

Ada 4 Brand Motor Pendatang Baru yang Hadir di IMOS 2024

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
