Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
100kpj – Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ada beberapa aturan yang dibuat oleh Polri.
Salah satunya alam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Perpol ini sendiri sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021, dan akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.
Baca Juga: Tilang Bakal Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut
Kembali ke soal poin, nantinya poin ini adalah nilai yang diberikan kepada pengendara setiap melanggar lalu lintas hingga kecelakaan. Poin dibagi berdasarkan pelanggaran dan kecelakaannya.
Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM. Nantinya, sanksi bisa diberikan mulai dari SIM ditahan hingga dicabut.
Adapun poin yang diberikan untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1-5 poin.
1 poin:
-Setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi.
-Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
-Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parkir.
-Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional.
-Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.
-Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
-Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 Penyalahgunaan izin kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain.
3 poin:
-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas Menggunakan pelat nomor palsu.
-Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
-Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
-Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
5 poin:
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang dipengaruhi sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.
-Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjukan kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
-Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu lintas.
-Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.
-Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
-Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
-Mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan dijalan dimaksud dalam Pasal 115 Huruf B
Sementara itu, pengendara akan diberikan sanksi 5-12 poin apabila melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
5 poin:
-Gaya mengemudi yang sengaja membahayakan nyawa dan barang.
-Mengemudi lalai sampai kecelakaan berakibat kerusakan kendaraan atau barang dan luka ringan.
10 poin:
-Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor. Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai terjadi kerusakan kendaraan atau barang.
-Merusak rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
12 poin:
-Gaya mengemudi yang dengan sengaja sampai ada korban luka berat dan meninggal dunia.
-Jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia.