Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!
100kpj – Peraturan Polisi atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ada beberapa aturan yang dibuat oleh Polri.
Salah satunya alam aturan terbaru ini, pelanggaran lalu lintas bakal dikenakan sistem poin. Perpol ini sendiri sudah ditetapkan sejak 19 Februari 2021, dan akan disosialisasikan dahulu selama 6 bulan semenjak aturan terbit.
Baca Juga: Tilang Bakal Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut
Kembali ke soal poin, nantinya poin ini adalah nilai yang diberikan kepada pengendara setiap melanggar lalu lintas hingga kecelakaan. Poin dibagi berdasarkan pelanggaran dan kecelakaannya.
Setiap perilaku pemilik SIM akan dicatat secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) pemilik SIM. Nantinya, sanksi bisa diberikan mulai dari SIM ditahan hingga dicabut.
Adapun poin yang diberikan untuk pelanggaran lalu lintas adalah 1-5 poin.