SIM C Telah Dibuat Menjadi Tiga Golongan, Pelajari Perbedaannya
100kpj – Polri akhirnya membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C menjadi tiga golongan. Aturan ini telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, bersamaan dengan aturan baru SIM.
Mengutip dari Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Baca Juga: Tak Punya Hati! Dupasquier Meninggal, kok MotoGP Masih Dilanjutkan?
Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya. Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus memenuhi ketentuan usia paling rendah. Yaitu, umur 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, lalu 18 tahun untuk SIM CI, terakhir 19 tahun untuk SIM CII.
Dengan adanya aturan ini, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede untuk melakukan peningkatan golongan. Ini seperti tercantum pada ayat (3) huruf c. Yakni, SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.
Namun yang tak boleh terlewat dari persyaratan peningkatan golongan ialah masa berlaku SIM, untuk ke golongan ke CI, yang memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Lalu untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan. Aturan baru ini sendiri dilakukan kepolisian karena motor berkapasitas besar punya cara berbeda untuk dikendalikan.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
