Efek Gubernur Anies, Produsen Ancang-ancang Naikkan Harga Motor
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumumkan rencana untuk memperbesar Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi 12,5 persen mulai tahun ini. Kebijakan tersebut, membuat beberapa jenama mengambil ancang-ancang menaikkan harga. Salah satunya adalah KTM.
Kristianto Goenadi, selaku Presiden Direktur PT Penta Jaya Laju Motor (PJLM) selaku agen penjualan resmi KTM di Tanah Air mengatakan, langkah yang diambil pemerintah Ibu Kota itu dianggap kurang tepat.
“Sebenarnya kami merasa keberatan, tapi kebijakan itu kan enggak bisa kami hindari, harus patuh. Kami hanya berharap pelayanan dan prasarana, serta infrastruktur di DKI Jakarta akan semakin baik dengan adanya penambahan dana tersebut,” ujar Kris kepada pewarta di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ia juga menambahkan, ketika aturan tersebut sudah resmi diberlakukan, yang paling terkena imbasnya adalah pabrikan yang bermain di segmen premium.
Sebab, kata Kris, harga tinggi yang sudah ditetapkan perusahaan untuk produk mewah itu, kian terdengar tak masuk akal di telinga para konsumen. Soal penyesuaian harga yang segera ditetapkan KTM, Kris menyatakan bahwa angkanya beragam. Tergantung dari ukuran, serta kapasitas mesin yang tertanam di sepeda motor.
“Untuk small bike, kenaikannya sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 jutaan. Sementara untuk big bike, bisa sampai Rp7 juta hingga Rp10 jutaan,” kata dia.
Sebelumnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta diusulkan naik. Rencana itu diusulkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Anies, usulan kenaikannya sekira 12,5 persen. Rencana ini disampaikan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua, dan seterusnya satu persen," ucap Anies Baswedan, di Jakarta.
Usulan penyesuaian tarif ini, lanjut dia, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan 12 Juli 2018 lalu.
"Ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas dengan Asosiasi Bapeda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018," tutup Anies.
(Laporan: Septian Farhan Nurhuda)