Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asyik, Denda Pajak Kendaraan Dibebaskan Hingga September 2021

STNK kendaraan mobil dan motor.
Sumber :

Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, akun @samsatjogjakarta memberikan informasi bahwa para ara pemilik mobil dan motor yang melakukan pendaftaran dan atau pembayaran sampai dengan 30 Juni 2021, bakal dibebaskan dari sanksi denda.

Tak hanya di Pulau Jawa, di Jambi akun Instagram resmi Badan Keuangan Daerah Jambi memberikan informasi, bahwa ada penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama atau BBN hingga 30 Juni 2021. Selain itu, pokok BBN kendaraan kedua dan lelang juga tidak perlu dibayar.

Selain itu, dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, program pemutihan digelar sampai September 2021. Yang dibebaskan dari kewajiban bukan hanya denda, namun juga pokok tunggakan PKB.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi bahwa program yang sama diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Tanggal Segini, Ayo Diurus!

Berita Terkait
hitlog-analytic