Gubernur Anies Usul BBNKB 12 Persen, Harga Motor Siap-siap Meninggi
100kpj – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta diusulkan naik. Rencana itu diusulkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Anies, usulan kenaikannya sekira 12,5 persen. Rencana ini disampaikan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Penyesuaian tarif BBNKB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua, dan seterusnya satu persen," ucap Anies Baswedan, di Jakarta.
Usulan penyesuaian tarif ini, lanjut dia, merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan 12 Juli 2018 lalu.
"Ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja terbatas dengan Asosiasi Bapeda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 12 Juli 2018," tutup Anies.
Apabila usulan ini disetujui DPRD, tentunya akan mempengaruhi harga jual kendaraan-kendaraan baru. Payung hukum soal BBN-KB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Soal Tarif pajak besarannya sudah ditentukan, untuk penyerahan pertama sebesar 10 persen, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Sejauh ini, sejumlah daerah juga mulai menaikkan pajak kendaraan. Salah satunya adalah Banten. Di sana, PKB naik dari 1,5 persen jadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
(Laporan: Adinda Purnama/VIVA)