Catat! Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Ponsel
100kpj – Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) besutan Korlantas Polri telah diluncurkan pada Selasa 13 April 2021. Lalu bagaimana caranya untuk para pemohon menggunakan aplikasi ini untuk buat atau perpanjangan SIM Online?
Untuk metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati.
Baca Juga: Perpanjang SIM via Online Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Biayanya
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” kata Kombes Pol Jati, seperti dilansir dari Korlantas Porlri.
Layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun Korlantas mengatakan akan terus memperluas metode pembayaran.
“Lewat minimarket tidak bisa, harus melalui Virtual Account. Kalau minimarket ada ATM nya bisa tapi melalui transfer. Ke depan akan kerjasama dengan mitra pembayaran lain,” tambahnya.
Dalam penggunaan aplikasi SIM nasional ini, masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Sinar yang tersedia pada App Store maupun Playstore. Aplikasi perpanjangan sim untuk pengisian data secara online bisa di mana saja, dan diharapkan memudahkan masyarakat.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.