Perpanjang SIM via Online Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Biayanya
100kpj – Aplikasi SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri telah resmi diluncurkan Selasa 13 April 2021. Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah atau mana saja.
Seperti dikutip dari situs resmi Korlantas, aplikasi SINAR bisa didownload di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone. Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Bambang Soesatyo, menyambut baik program ini.
Baca Juga: Cara Mudah Menghilangkan Karat di Motor, Dijamin Kinclong!
"Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian,” ujar Bamsoet.
Bamsoet yang hadir dalam peluncur aplikas SINAR tersebut menilai Polri sebagai sebagai kementerian atau lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Masyarakat pun tinggal menunggu kartu SIM datang ke rumah.
"Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan,” kata Bamsoet.