Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Motor Gede Berani Pakai Sirine dan Knalpot Bising Ini Akibatnya

Sirine dan Knalpot Moge
Sumber :

100kpjPolisi membuktikan bahwa bukan hal yang mustahil untuk menindak atau melakukan tilang pengendara motor gede alias moge, yang melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Hal tersebut terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Setelah sebelumnya Satuan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya, memberhentikan empat pengendara motor gede yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Akhirnya polisi melakukan tilang kepada lima pengendara sepeda motor gede tersebut.

Aksi tersebut tentu mematahkan stigma yang selama ini melekat di jajaran Polri khususnya yang berhubungan dengan lalu lintas, dan pengawalan bahwa banyak masyarakat yang memandang jika petugas tidak berani menindak atau tilang para pemilik motor gede tersebut.

Hal tersebut juga sejalan dengan pelarangan aktivitas pengawalan terhadap motor gede di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tujuannya agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, karena menurut Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan ika anggota Polantas melakukan pengawalan terhadap pengendara motor gede, akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Polisi Tilang Moge

Nah, kelima pengendara moge yang ditindak polisi karena menggunakan sirine dan knalpot bising yang tidak sesuai standar. Alhasil, polisi akan melakukan penyitaan terhadap pengendara moge tersebut, dengan melepas sirine, strobo dan knalpot bisingnya yang tidak sesuai standar.

"Yang dilakukan penindakan ada lima, rombongan kira-kira sembilan sampai 10 moge," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, Kepala Satuan Patroli Pengawal Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Rabu 31 Maret 2021.

Penindakan terjadi saat pihaknya melihat rombongan moge Harley Davidson ini beriringan. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirine dan strobo meminta prioritas jalan pada pengendara lain.

Padahal, Argo menjelaskan kalau pemasangan lampu sirine dan strobo yang dilakukan para pengendara moge ini menyalahi aturan. Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sehingga rombongan moge tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan maupun peneguran. Selanjutnya penindakan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 4 tentang Penyalahgunaan Hak Utama (larangan penggunaan sirine), dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan," pungkas dia.

Baca juga: Akhirnya Polisi Buktikan Menilang Moge itu Bukan Hal yang Mustahil

Berita Terkait
hitlog-analytic