Begini Kata Polisi Soal Penggunaan Knalpot Racing, Bikin Ngelus Dada
100kpj – Modifikasi dengan cara mengganti knalpot motor, diyakini oleh para pemilik motor adalah cara instan untuk meningkatkan tenaga pada sepeda motor, karena tidak perlu penyesuaian apapun tenaga bisa bertambah.
Namun resiko yang harus diterima ketika mengganti knalpot racing adalah suara yang keluarkan akan lebih bising dari knalpot standar, apalagi saat ini polisi lagi galak sama pemotor yang menggunakan knalpot racing.
Pasalnya selain melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot racing juga dianggap menggangu kenyamanan.
Tingkat kebisingan itu yang akhirnya dipermasalahkan, terutama oleh pengguna jalan lain. Sebab, hitungannya sudah masuk dalam polusi suara.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. Menjelaskan bahwa mesin kurang dari 80 cc maksimal kebisingan 77 dB, kemudian di atas 80cc dan dibawah 175 cc kebisingan maksimal 80 dB, lalu sepeda motor di atas 175 cc kebisingan maksimal 83 dB.
Fenomena ini kemudian menjadi sorotan pihak kepolisian, yang akhirnya menggelar razia untuk menjaring motor-motor dengan knalpot yang memekakan telinga itu. Penertiban dilakukan pada malam dan pagi hari, karena saat itu banyak masyarakat menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Knalpot bising juga kerap melakukan balap liar.