Akhirnya Polisi Buktikan Menilang Moge itu Bukan Hal yang Mustahil
100kpj – Pengendara motor gede alias moge sering menjadi sorotan banyak pihak, selain karena terlibat beberapa kejadian yang mengesankan arogan, kelompok pengendara moge yang kental dengan kesan eksklusif juga menjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
Makanya pengendara moge tidak boleh dikawal oleh polisi, ketika mereka melakukan berbagai aktivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tujuannya agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial, karena menurut Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan ika anggota Polantas melakukan pengawalan terhadap pengendara motor gede, akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Acungan jempol juga patut diberikan kepada Satuan Pengawalan Ditlantas Polda Metro Jaya, yang memberhentikan empat pengendara motor gede yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurut informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa 30 Maret 2021 menjelaskan bahwa pengendara motor gede tersebut dianggap melanggar peraturan lalu lintas, terkait penggunaan lampu strobo dan rotator.
Aksi tersebut tentu mematahkan stigma yang selama ini melekat di jajaran Polri khususnya yang berhubungan dengan lalu lintas, dan pengawalan bahwa banyak masyarakat yang memandang jika petugas tidak berani menindak atau tilang para pemilik motor gede tersebut.
“Semua sama. Tetap dilakukan pemeriksaan dan penindakan. Yang lengkap silahkan jalan lagi, tapi kalau ga lengkap / tidak standar kuy motornya kita ajak nginep dulu di polda yak,” tulis caption video yang diunggah.
Diketahui kejadian tersebut ternyata dipimpin oleh AKP Harnas Prihandito, tim meminta semua pengendara untuk turun dan memeriksa kelengkapan, termasuk apakah motor dibekali dengan surat-surat resmi.
Pemeriksaan dilakukan secara detail, hingga ke pengecekan nomor rangka dan mesin motor gede yang diketahui bermerek Harley-Davidson.
“Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu tertib dijalan. Jangan menggunakan Rotator / strobo di kendaraan yang bukan Peruntukanya,” lanjut caption video yang diunggah.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan khusus saja yang diizinkan untuk menggunakan lampu rotator dan sirine.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, serta mobil jenazah.
Sementara itu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Salut, semoga penindakan ini terus konsisten dan melebar ke Polda-Polda lain di Indonesia.
Baca juga: Rombongan Moge yang Gunakan Rotator Ditindak Polisi, Pahami Aturannya

Honda Bikin Mesin Motor Pakai Turbo, Siap Jadi Pesaing Kawasaki Ninja H2

Diler Baru Harley-Davidson Siap Berdiri di Surabaya

Cara Komunitas Ducati di Indonesia Pilih Pemimpi

Harley-Davidson Edisi Terbatas Melantai di GIIAS 2024, Cuma Ada 15 Unit di Indonesia

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Para Sultan Merapat, 5 Moge Baru Harley-Davidson Meluncur di Indonesia

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Begini Jadinya saat Motor Harley-Davidson Dijual di Pusat Perbelanjaan

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
