Rombongan Moge yang Gunakan Rotator Ditindak Polisi, Pahami Aturannya
100kpj – Rombongan motor gede atau moge Harley Davidson tengah viral di sosial media ditindak oleh pihak kepolisian. Para pengguna moge pun langsung digiring ke Polda Metro Jaya guna lakukan pemeriksaan.
Dalam video yang diunggah oleh akun @satpatwalpoldametrojaya, Dit Lantas Polda Metro Jaya melakukan penertiban tersebut pada Minggu 28 Maret 2021. Diketahui, beberapa motor itu memakai rotator yang bukan peruntukanya di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Wuling Almaz RS Resmi Meluncur dengan Harga Khusus Rp350,3 Juta
Kemudian para Polisi pun melakukan pengecekan terhadap para pemotor. Kemudian, rombongan digiring ke Polda Metro Jayadan di sana diwajibkan untuk melepas strobo karena tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, penindakan itu berlangsung pekan kemarin. Petugas kepolisian awalnya menemukan para pemotor itu sedang konvoi namun moge mereka dilengkapi dengan strobo.
"Saat melakukan pemindahan petugas jalan, peruntukannya bukan kapasitasnya. Apalagi motor ini menggunakan strobo sendiri. Akhirnya kita berhentikan, kita lakukan peneguran, kita suruh copot," kata Argo kepada wartawan.
Penggunaan rotator atau strobo pada mobil dan motor memang ada aturannya. Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Pengguna lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.