Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Relawan Pengawal Ambulans Masih Ada yang Ugal-ugalan, Ini Kata Polisi

Motor Mengawal Ambulan
Sumber :

100kpj – Tim relawan yang secara sukarela melakukan pengawalan terhadap ambulans semakin ramai ditemukan, tujuan mereka memang mulia membantu ambulans yang sedang buru-buru menuju rumah sakit, namun ketika sedang mengawal ada diantara mereka yang melakukan aksi ugal-ugalan.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperingati kepada tim relawan pengawal mobil ambulans yang dalam kegiatannya membantu ambulans melakukan aksi ugal-ugalan.

Polisi menjelaskan sebenarnya undang-undang mengatur pemberian pengawalan hanya boleh dilakukan oleh polisi. Di luar anggota polisi, pengawalan tak boleh dilakukan.

"Kewenangan pengawalan berdasarkan UU itu hanya pada Polri dan TNI, misal tamu negara, presiden dan seterusnya," ungkap Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dikutip dari Viva, Kamis 25 Maret 2021.

Ilustrasi Pengawalan Presiden

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan alasannya. Selain dijamin UU, ketika mengawal kadang-kadang petugas harus menghentikan mobil, harus memperlambat kendaraan orang.

"Nah, yang bisa menghentikan dan memperlambat kendaraan orang lain itu hanya Polri, masyarakat nggak punya," ujarnya.

Tapi, dia mengatakan Polri memiliki diskresi atau pengecualian terhadap pengawalan iring-iringan. Salah satunya berkaitan dengan pengawalan yang bersifat mendesak seperti mobil ambulans.

Meski begitu, dia menegaskan kalau pengawalan harus bersifat santun dan tak membahayakan pengguna jalan lain. Sambodo menyebut Polda Metro Jaya sudah memerintahkan jajarannya yang berada di lapangan memberi pengawalan terhadap mobil ambulans jika ditemukan.

"Misalnya masyarakat mengawal ambulans ada komunitas yang suka rela juga mengawal ambulans," ujarnya.

Dia berharap ke depan, pengawalan tersebut tidak arogan, tidak mengganggu pengguna jalan lain seolah-olah jadi pemilik jalan. Apabila orang tidak mau minggir, kemudian dipecah-pecahin kaca spionnya, maka itu adalah pelanggaran hukum.

"Tapi kalau mereka baik-baik saja, sesuai aturan. Kalau papasan dengan anggota saya, mungkin akan saya perintahkan anggota saya ambil alih untuk mengawal," katanya lagi.

Baca juga: Beda dari yang Lain, Mobil Ambulans Ini Punya Tampilan Unyu-unyu

Berita Terkait
hitlog-analytic