Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Catat! 5 Tahapan Tilang Elektronik ETLE sampai Bayar Dendanya

Tilang elektronik

100kpj – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah resmi diberlakukan pada Selasa 23 Maret 2021. Persemian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penerapan ETLE ini memang terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri. Pada tahap pertama, ETLE disebar ke 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah

“Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan,” ujar Kapolri, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Pemasangan Kamera E-Tilang di Depok

Lalu bagaimana tahapan dari tilang ETLE ini, hingga si pelanggar harus membayar denda atas kesalahannya? Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Berita Terkait
hitlog-analytic