Agar Tak Kena Tilang, Catat Nih 21 Lokasi Kamera ETLE di Bandung
100kpj – Polda Jawa Barat secara resmi memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE tahap pertama di 21 titik di Kota Bandung. Kamera ETLE ini bakal menindak para pelanggar lalu lintas.
Inovasi ini diklaim bisa menghilangkan potensi praktik ‘uang damai’ bagi pelanggar dengan oknum aparat. Kapolda Jawa Barat, Irjen Irjen Ahmad Dofiri mengatakan inovasi ini merupakan kebijakan dari Mabes Polri.
Baca Juga: Naik Moge Harga Miliaran, Ariel Noah 'Godain' Wanita di Lampu Merah
“Kita di (Polda) Jabar juga kebagian, karena belum tentu semua Polda mendapat jatah untuk (ETLE) itu. Polda Jabar pada tahap pertama ini memberlakukan di 21 titik di Kota Bandung. Nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon,” katanya, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa 23 Maret 2021.
“Jadi sebenarnya sekarang sudah bisa diberlakukan. Kemudian pada saatnya nanti masyarakat juga perlahan mereka juga akan mengetahui dan ini tentunya memiliki efek yang bagus ya,” tambahnya.
Diklaim bila kebijakan ETLE ini bisa membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Karena tak perlu ada petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Para pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi via gawai. Mereka bisa membayar denda saat itu juga atau bisa melalui sidang di pengadilan.
“Ketika nanti mereka akan mendapatkan surat atau juga bisa langsung melalui notifikasi di handphone-nya kalau sudah terdaftar, jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di etle ini,” ucap Kapolda.
“Oh iya (bisa menekan potensi pungutan liar), manfaatnya sangat banyak ya, bukan hanya pelanggaran lalu lintas saya kira efeknya orang-orang mau melakukan hal-hal yang tidak kita ingin kan bersama, melakukan tindak pidana ya. Kemudian melakukan hal lainnya, itu bisa terdeteksi melalui kamera itu,” tambahnya.
Kebijakan ini juga secara tidak langsung bisa membuat masyarakat lebih tertib dalam mengurus dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk orang yang berbisnis kendaraan. Sebab, pemilik kendaraan bekas akan langsung melakukan balik nama.
“Orang menjual kendaraan itu seyogianya harus balik nama, selama ini kan tidak tertib nah risikonya kalau misalnya dia belum balik nama otomatis bisa jadi itu nanti terdata pada pemilik lama. Makanya, ini juga harus tertib, begitu kendaraan dijual itu langsung blokir jadi jangan sampai kendaraan itu masih atas nama yang bersangkutan, pemilik lama tadi,” paparnya.
Adapun 21 titik yang dipasang kamera pengawas itu antara lain :
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Polisi Incar 11 Pelanggaran Lalu Lintas pada Operasi Keselamatan 4-17 Maret 2024

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
