Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah

STNK
Sumber :

100kpj – Ada hal yang wajib perlu Anda lakukan usai menjual mobil atau motor ke orang lain. Yakni, memblokir stnk mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda.

Memblokir STNK agar menghindarkan Anda dari pajak progresif kedepannya. Karena jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.

Untuk kendaraan kedua pajak progresifnya adalah 2,5 persen. Biasanya untuk memblokir STNK kita harus datang ke Samsat, prosesnya pun terkadang lama dan agak ribet.

Baca Juga: Resmi! Marc Marquez Absen di MotoGP Qatar

Tapi kini semuanya mudah, polisi sudah membuat layanan yang memungkinkan agar blokir STNK mobil motor tersebut bisa dilakukan secara online. Anda bisa kerjakannya hanya dari rumah.

STNK kendaraan mobil dan motor.

Mengutip akun Instagram @humaspajakjakarta, kegiatan blokir STNK mobil motor ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Lalu isi form registrasi.

Seperti data nomor NIK (pribadi) ataupun NPWP (badan usaha). Kemudian, Anda akan mendapatkan email aktivasi untuk melakukan aktivasi dan bisa langsung login untuk mendapat pelayanan pajak secara online.

Lalu bila ingin melakukan blokir dari kendaraan tersebut, pilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Ada beberapa dokumen yang harus diunggah, seperti:

1. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
3. Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotocopy STNK/BPKB
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Perlu dicatat, jika tak ada surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB maka pemblokiran harus secara offline. Anda perlu mendatangi kantor Samsat induk sesuai wilayah yang terdaftar.

Berita Terkait
hitlog-analytic