Kini Blokir STNK Mobil dan Motor yang Dijual Cukup dari Rumah
100kpj – Ada hal yang wajib perlu Anda lakukan usai menjual mobil atau motor ke orang lain. Yakni, memblokir stnk mobil atau motor yang lama tersebut atas nama Anda.
Memblokir STNK agar menghindarkan Anda dari pajak progresif kedepannya. Karena jika kendaraan lama tersebut masih menggunakan nama kamu, maka otomatis mobil yang baru nanti akan menjadi mobil kedua yang kamu miliki.
Untuk kendaraan kedua pajak progresifnya adalah 2,5 persen. Biasanya untuk memblokir STNK kita harus datang ke Samsat, prosesnya pun terkadang lama dan agak ribet.
Baca Juga: Resmi! Marc Marquez Absen di MotoGP Qatar
Tapi kini semuanya mudah, polisi sudah membuat layanan yang memungkinkan agar blokir STNK mobil motor tersebut bisa dilakukan secara online. Anda bisa kerjakannya hanya dari rumah.
Mengutip akun Instagram @humaspajakjakarta, kegiatan blokir STNK mobil motor ini bisa dilakukan secara online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/. Lalu isi form registrasi.