Cancel Order Grab Bakal Kena Denda, Begini Aturan Mainnya
100kpj – Grab Indonesia memiliki aturan baru soal order. Di mana pihaknya kini bakal memungut denda jika ada pengguna yang melakukan cancel order setelah lima menit melakukan pemesanan.
Sejauh ini, langkah tersebut masih dalam tahap uji coba kepada para penggunanya di Lampung dan Palembang.
Menurut Grab dalam situs resminya, seperti dikutip Rabu, 19 Juni 2019, uji coba ini dilakukan mulai 17 Juni 2019. Sedangkan besaran denda yang dipatok, yakni Rp1 ribu untuk GrabBike, dan Rp3 ribu untuk GrabCar.
Perusahaan decacorn ini menegaskan, 100 persen biaya pembatalan adalah hak pengemudi atas waktu dan upayanya dalam menjemput penumpang ke lokasi tujuan. Biaya akan dikenakan saat waktu pembatalan lewat dari lima menit.
"Denda tidak akan berlaku jika kurang dari lima menit. Penumpang juga tidak harus membayar denda jika pengemudi terlalu lama untuk mencapai lokasi jemput atau tidak segera bergerak menuju lokasi jemput," demikian pernyataan Grab.
Skema denda pembatalan ini sedianya bakal dikurangi dari saldo Ovo atau ditambahkan secara otomatis dalam tarif perjalanan berikutnya.
Sementara menurut Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, 'algoritma cancelation fee' diberlakukan untuk memberikan perlakuan adil terhadap pengguna aplikasi.
"Bayangkan dari sisi mitra pengemudi, sudah macet, sudah jalan, sampai ditujuan malah di-cancel. Bukan hanya masalah perasaan, ada pengeluaran juga yang mereka keluarkan, bensin kan enggak gratis," ujarnya pada Senin malam, 17 Juni 2019.
Uji coba sendiri akan dilakukan selama sebulan, dengan tujuan melihat respons masyarakat, apakah algoritma yang diberlakukan perusahaan sudah tepat. Tidak hanya dari sisi penumpang, Ridzki mengatakan, pengemudi yang membatalkan order juga memiliki sistem penalti sendiri.
(Laporan: Misrohatun/VIVA)