Haruskah Pemotor Pakai Knalpot Racing Didekatkan Kupingnya ke Knalpot?
Perlu diketahui bahwa pada saat pengecekan tingkat kebisingan motor dalam kondisi idle, jadi polisi enggak perlu repot menggeber-geber motor apalagi harus meminta pengendara motor jongkok dengan telinga yang didekatkan ke knalpot.
Nah, apabila melanggar polisi bisa menindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 yang menjelaskan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"
So, haruskah polisi menindak pemotor pakai knalpot racing didekatkan kupingnya ke knalpot?
Baca juga: Begini Nasib Pemotor yang Menggunakan Knalpot Racing di Jakarta