Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Akhir Pekan, Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman-Thamrin

Razia Kendaraan
Sumber :

100kpj – Akhir pekan biasanya menjadi waktu para penghobi motor untuk melakukan kegiatan bersama komunitasnya. Sayangnya, masih banyak motor yang memakai knalpot yang suaranya tak sesuai dengan aturan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan kembali melakukan razia knalpot bising. Razia tersebut akan digelar setiap akhir pekan, dan wilayahnya diperluas.

Baca Juga: Ribut Kian Panjang, Bacot Lorenzo ke Pembalap MotoGP Makin Pedas

"Rencananya akan kita perluas menjadi sampai kawasan Sudirman-Thamrin, bukan hanya kawasan Monas saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip Antara, Selasa 9 Maret 2021.

Knalpot Racing

Rencananya, razia akan dimulai pada akhir pekan ini mengingat sudah banyak yang komplen. "Keluhan masyarakat itu Sabtu dan Minggu. Selain itu banyak orang olahraga juga," kata dia.

Pada pekan sebelumnya, Polisi menjaring 278 motor dengan knalpot bising di sekitar Istana dan Monas. Itu dilakukan untuk mencegah balap liar yang dilakukan oleh komunitas motor.

Aturan suara knalpot, sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca Juga: Agar Tak Terulang, Pemotor yang Lewat Ring Satu akan Diseleksi Polisi

Pemudik motor saat razia polisi

Ambang kebisingan sepeda motor terdiri dari, untuk tipe 80cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.

Jika melebihi, maka dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285. Pengendara bisa dihukum 1 bulan penjara, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic