Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengendara di Bekasi Tak Bisa Sembarangan Lagi Lewat Jalan Ini

Tilang elektronik

100kpj – Bagi para pengendara di Bekasi sudah tak bisa sembarangan lagi dalam mengemudikan motor atau mobilnya. Sebab, kamera pengawas sudah terpasang di beberapa ruas jalan.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi tidak lama lagi akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, di Simpang Grosir Cikarang. Ada alasan tersendiri dipilihkan lokasi itu.

Baca Juga: Mobil Listrik Rp60 Jutaan Ini Kalahkan Penjualan Tesla di China

SGC dianggap menjadi pusat dari arus lalu lintas dari arah barat ke timur maupun sebaliknya. Tilang elektronik akan diberlakukan pada pertengahan Maret 2021.

”Mulai kami terapkan pertengahan bulan ini, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas,” kata Kasatlantas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ojo Ruslani, dikutip dari laman Korlantas Polri, Kamis 4 Maret 2021.

”Lokasi itu jadi titik sentral arus lalu lintas kendaraan, sehingga dijadikan awal penerapan sebelum nanti diterapkan di titik lain,” tuturnya.

E-TLE ini sendiri sebagai upaya menjalankan program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, tilang pengendara sudah harus berbasis elektronik, tak lagi tatap muka.

Jenis pelanggaran yang bisa direkam dengan kamera tersebut antara lain melanggar marka jalan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk pengaman. Lalu tidak memakai helm.

Proses pemasangan kamera sudah dilakukan, dan saat ini alat tersebut sedang dalam tahap pengaturan. Rencananya, sosialisasi juga akan digelar dalam waktu dekat.

”Tadi malam sudah mulai proses pemasangan alat-alatnya, nanti akan diatur jaringan dan lainnya. Dalam waktu 2-3 akan selesai, untuk nanti persiapan penerapan pada pertengahan Maret,” jelasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic