Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemotor Terobos Ring 1 Istana Bisa Ditilang hingga 2 Bulan Penjara

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Para pengendara motor yang menerobos area ring 1 di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, terancam mendapat hukuman. Kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

Menurut Fahri Siregar ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemotor tersebut. "Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas," ujar dia kepada wartawan, Selasa 2 Maret 2021.

Fahri menyatakan para pemotor itu telah dimintai keterangannya. Pemotor pun dijatuhi sanksi tilang, karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan. Belum lagi pengendara yang ugal-ugalan saat itu, yakni berkendara dengan standing.

Para pengendara tersebut dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman 2 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda 250 ribu rupiah jadi prosesnya penilangan saja," ujarnya.

Sebelumnya viral video para pemotor ke Jalan Veteran III Jakarta pada Minggu 21 Februari 2021 pagi.Dengan suara knalpot yang bising, para pengendara langsung dihentikan oleh paspampres.

Berita Terkait
hitlog-analytic