Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sah Diketok, Tarif Baru Ojol Kini Rp2 Ribu per Kilometer

Ilustrasi ojek online.
Sumber :

100kpj – Setelah menjadi pembahasan dalam beberapa waktu belakangan, kini tarif ojek online resmi diketok. Kemenhub akhirnya menetapkan tarif ojek online di tiga zona berbeda.

Penetapan dilakukan Senin kemarin, 24 Maret 2019. Aturan itu berbentuk surat keputusan Menteri Perhubungan dan turunan dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, tiga zona itu antara lain, Zona I meliputi Sumatera dan Jawa, Bali kecuali Jabodetabek, lalu Zona II Jabodetabek, dan Zona III Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.

"Zona II, batas bawah itu adalah Rp2.000 itu yang diterima oleh pengemudi nett (bersih) dan batas atas adalah Rp2.500," ungkap Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Selain itu, dalam aturan ini juga diatur biaya jasa minimal ojek online yang berkisar dari Rp7.000-Rp10.000 untuk Zona I dan Zona III. Sedangkan Zona II Rp8.000-Rp10.000.

Meski sudah diumumkan, namun kebijakan ini baru resmi diberlakukan 1 Mei 2019 mendatang. Biaya jasa minimal ini untuk jarak tempuh paling jauh empat km.
(Viva)

Berita Terkait
hitlog-analytic