Ketua IMI Singgung SIM Internasional RI yang Ditolak di Luar Negeri
100kpj – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo melakukan silaturahmi dengan Kekorlantas, Irjen Pol Istiono. Dalam pertemuannya tersebut pria yang akrab disapa Bamsoet itu membahas soal Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bamsoet juga mendukung kinerja Korlantas Polri mengubah tata cara ujian teori SIM yang dilakukan secara online. Dan pertemuan fisik hanya untuk tes praktek uji mengemudi, pada saat pertama kali mengajukan pembuatan SIM.
Baca Juga: Tuding Rossi Berbohong soal Insiden Sepang, Marquez: Dia Tendang Saya!
"Bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan pembuatan SIM. Melainkan cukup mengisi formulir secara online dari rumah," kata Bamsoet, Jumat 19 Februari 2021.
Lebih lanjut, Bamsoet menilai terobosan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditargetkan berjalan bulan April 2021 itu cukup luar biasa. IMI juga mendukung dan bekerjasama dengan Polri terkait keselamatan dalam berkendara.
Dalam pertemuan yang dihadiri para pengurus IMI Pusat tersebut, Bamsoet juga menyinggung soal SIM Internasional Indonesia. Dia meminta Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk meningkatkan peran diplomasinya.
Ini agar SIM Internasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa diterima di berbagai negara dunia. Mengingat hingga saat ini, masih ada negara yang menolak mengakui. Semisal, Jepang, India, hingga Korea.
"Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia," papar Bamsoet.
Sementara itu, IMI juga memiliki agenda besar bersama Korlantas Polri untuk mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati rambu lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas. Polri mencatat setidaknya hingga Oktober 2020 sudah terjadi 1.377 kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia.
Menyebabkan 295 orang meninggal dunia, 174 orang luka berat, dan 1.591 luka ringan, dengan jumlah kerugian materi ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
"Para pengguna jalan, baik pengemudi roda dua dan roda empat harus menyadari bahwa jalan raya merupakan milik publik, dalam menggunakannya harus taat terhadap peraturan hukum yang berlaku, demi kepentingan dan keselamatan bersama," tuntas Bamsoet.