Spesialis Pencuri Motor Janda Ditangkap, Modusnya Menang Banyak
100kpj – Pemilik kendaraan bermotor memang sudah sepatutnya menjaga kendaraannya terutama ketika sedang parkir, apalagi kendaraan yang dimiliki populer di Indonesia, karena bisa menjadi sasaran para pencuri motor.
Biasanya para pencuri lebih senang mencuri sepeda motor yang populer, karena mudah dijual baik unit maupun spare partnya.
Makanya ada baiknya pemilik motor menggunakan kunci ganda ketika sedang parkir, karena dengan memakai kunci ganda, minimal dapat mempersulit dan memperlambat waktu operasi pencuri.
Apalagi sekarang modus pencurian motor semakin beragam, demi membuat korbannya tak berdaya para pencuri tersebut tidak kehabisan akal. Ada yang sebelum menjalankan aksinya mefitnah korbannya terlebih dahulu, ada juga pencuri yang membidik janda.
Seperti pria yang berinisial EK yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur. Pria ini merupakan pelaku pencurian motor yang sasaran korbannya seorang wanita yang berstatus janda.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial EK, pelaku pencurian motor dengan sasaran korbannya janda. Pelaku EK 28 tahun ini dibekuk petugas di rumahnya, di Desa Terungwetan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap atas laporan korbannya yakni PT, 51 tahun, warga Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, tersangka merupakan spesialis penipu perempuan yang telah berumur dan tak memiliki suami atau janda.
"Modusnya yakni tersangka berpura-pura mencintai korban. Korban dirayu dan diajak kencan di sebuah vila di kawasan wisata Pacet, Mojokerto. Saat korban lengah dan ganti baju di kamar mandi usai berhubungan badan, motor korban langsung dibawa kabur pelaku," ungkap Dony dikutip dari Viva.
Tersangka mengaku memilih korban wanita berumur dan berstatus janda karena mudah dirayu dan diajak kencan, serta lebih berpengalaman.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Baca juga: Pencuri Motor Ini Bikin Malu TNI, Modusnya Boleh Juga