Polisi Masih Berlakukan Tilang Manual dengan Catatan seperti Ini
100kpj – Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan hukum lalu lintas berbasis elektronik masih terus digalakan, begitu juga dengan pengembangan pelayanan SIM dan Samsat dibidang IT. Namun, masih ada beberapa daerah yang bakal terapkan tilang konvensional atau manual oleh petugas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono. Dia mengingatkan kembali kepada Tim Satgas 100 hari Kerja Kapolri dan jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan dengan skala prioritas di tempat yang belum ada ETLE.
“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Selain itu, Kakorlantas menyebutkan bahwa perkembangan pelayanan SIM dibidang IT juga akan disiapkan dengan adanya ujian Online bagi pemohon SIM. Kakorlantas menyatakan bahwa dalam 100 hari kerja Kapolri, Korlantas sudah siap dengan program-program baru yang menjadi target Kaporli.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” paparnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam program kerjanya memang ingin Polisi Lalu Lintas atau Polantas takkan lagi menilang pengendara. Listyo Sigit ingin penegakan hukum di lalu lintas seperti tilang berbasis elektronik.
Jenderal kelahiran 5 Mei 1969 ini mengungkapkan bila hal tersebut demi mengurangi interaksi polisi dan pengendara. Dan juga menghindarai penyimpangan yang terjadi dalam proses penindakan tersebut.
Kemudian, pelayanan publik yang dikelola oleh Polri seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja. Listyo Sigit ingin masyarakat mendapat pelayanan lebih baik dan mudah dan tak perlu repot-repot ke kantor polisi.
"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," papar Listyo Sigit.